• Jelajahi

    Copyright © Ainews.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Recent Posts

    Iklan

    Aturan Baru! PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Tunjangan, Pemprov NTB Siap Jalankan Skema Baru

    Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T09:15:30Z
    Mataram, ainews.co.id— Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambut positif kebijakan baru pemerintah pusat yang menetapkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan dan hak kepegawaian lainnya. 
    Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dan menjadi salah satu langkah transisi untuk memastikan tenaga non-ASN tetap terlindungi di tengah penataan sistem kepegawaian nasional.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, H. Lalu Irham, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran resmi dari Kementerian PANRB dan tengah menyiapkan mekanisme pelaksanaan di tingkat daerah.

    “NTB siap menjadi salah satu provinsi percontohan penerapan PPPK Paruh Waktu. Kami sedang menyusun formasi dan mekanisme evaluasi agar tenaga non-ASN tetap mendapat kepastian kerja tanpa melanggar batas fiskal daerah,” ujar Irham, Kamis (17/10/2025), di Mataram.

    Jaminan Hak dan Tunjangan Proporsional
    Dalam regulasi baru ini, PPPK Paruh Waktu di NTB akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan sesuai proporsi jam kerja, yang rata-rata empat jam per hari. 
    Gaji minimal akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi NTB atau penghasilan terakhir tenaga non-ASN — mana yang lebih tinggi. 
    Selain itu, mereka juga berhak atas tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13, apabila memenuhi masa kerja aktif minimal enam bulan.

    Kepala Dinas Keuangan Daerah NTB, Baiq Nurhayati, menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu akan diatur sesuai mekanisme Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

    “Anggaran untuk PPPK Paruh Waktu tidak akan mengganggu belanja pegawai tetap. Kita sisihkan dari pos belanja operasional dan efisiensi anggaran perangkat daerah,” ujarnya.

    Langkah Transisi Tenaga Non-ASN NTB
    Berdasarkan data BKD NTB, hingga Oktober 2025 tercatat lebih dari 6.800 tenaga non-ASN masih aktif di berbagai instansi pemerintah daerah. 
    Melalui skema paruh waktu, pemerintah provinsi berharap dapat mengakomodasi tenaga administrasi, guru honorer, serta tenaga teknis lapangan yang belum tertampung dalam formasi PPPK penuh waktu.

    “Kebijakan ini memberi harapan baru bagi rekan-rekan non-ASN. Mereka tetap diakui, mendapat hak tunjangan, dan dapat melanjutkan pengabdian tanpa ketidakpastian,” ujar Gubernur NTB, H. Muhammad Iqbal, dalam pernyataan resminya.

    Pemerintah Provinsi juga berencana menerbitkan Peraturan Gubernur NTB sebagai tindak lanjut teknis pelaksanaan PPPK Paruh Waktu, termasuk skema evaluasi dan indikator kinerja tahunan.

    Harapan dan Tantangan
    Meski disambut baik, sejumlah pihak meminta agar kebijakan ini tidak menjadi celah bagi instansi daerah untuk menekan beban kepegawaian dengan mengontrak pegawai di bawah standar kerja wajar. 
    Akademisi dari Universitas Mataram, Dr. Siti Khairunisa, menilai pentingnya pengawasan ketat dan transparansi formasi agar hak PPPK Paruh Waktu tidak tereduksi.

    “Ini terobosan positif, tapi harus ada regulasi turunan yang jelas tentang penilaian kinerja, cuti, dan perlindungan hukum,” ujarnya.

    Dengan diterapkannya aturan baru ini, NTB menjadi salah satu provinsi pertama di Indonesia yang siap mengimplementasikan sistem kepegawaian paruh waktu secara terstruktur. 
    Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kebutuhan efisiensi fiskal dan keadilan bagi tenaga kerja pemerintah daerah.

    Editor: Redaksi Ainews.co.id
    Sumber: Kemenpan RB, BKD NTB, Dinas Keuangan NTB, PP No. 49/2018, KepmenPANRB No. 16/2025, Perpres No. 11/2024
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    +